Syarat Pengajuan Akta Kematian :
- Kartu Keluarga (KK)
[ASLI] - Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
- Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
- Surat Kematian dari Desa Warna kuning